Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

Pria Purwakarta Tersangka Pemalsuan Sertifikat SLHS SPPG

PURWAKARTA, RAKA – Polres Purwakarta menetapkan seorang pria berinisial AS (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan lima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) milik sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta. Dokumen yang diduga palsu tersebut diketahui menggunakan rekomendasi yang disebut tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Kasus ini terungkap setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta menerima informasi dari staf dan pihak Dinas Kesehatan pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 09.11 WIB.

Hasil pendataan menemukan lima SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan Dinas Kesehatan. Pemeriksaan lanjutan juga menunjukkan nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dokumen tersebut diduga dibuat dengan mengubah surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta. Perubahan diduga dilakukan pada identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggal penerbitan.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perizinan. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola layanan agar memastikan keaslian dokumen yang digunakan.

Tawarkan Jasa Pengurusan hingga Rp7 Juta

Dalam penyelidikan perkara tersebut, AS diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat SLHS kepada sejumlah SPPG dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap SPPG.

Tersangka diduga meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen sertifikat yang dijadikan sumber pembuatan dokumen tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat tujuh SPPG yang berkaitan dengan penyelidikan, yakni SPPG di wilayah Cibinong, Jatiluhur; Citalang 3, Munjuljaya; Sirnagalih 2, Maniis; serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima lembar SLHS yang diduga palsu, cetakan percakapan WhatsApp, satu unit komputer, satu unit printer, satu telepon genggam Redmi A5 milik tersangka, serta bukti transfer biaya pengurusan sertifikat.

Polisi juga mengamankan dokumen rekomendasi dan SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 yang diduga menjadi sumber dokumen hasil perubahan.

Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani menggunakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangan penanganan perkara, pasal tersebut disebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi. Keabsahannya perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang agar proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan.

Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau para pengelola SPPG dan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pengurusan dokumen melalui jalur yang tidak jelas.

“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbaunya.

Polres Purwakarta menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola layanan agar memastikan keabsahan dokumen perizinan dan mengikuti mekanisme resmi yang berlaku. (yat)

Related Articles

Back to top button