Bawaslu Awasi Verifikasi 842 Berkas Bacaleg
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap proses verifikasi dokumen Bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta.
“Iya, Bawaslu waskat. Terhadap semua tahapan. Termasuk verifikasi dokumen Bacaleg yang saat ini mulai berjalan,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos, Selasa (16/5)
Beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, kata Binos, yakni menyangkut keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg, masa berlaku, hingga kinerja KPU dan jajaran dalam memberikan layanan dan perlakukan kepada para peserta pemilu. “Kita punya kewajiban itu. Memastikan dokumen yang digunakan para Bacaleg sah dan masih berlaku saat mendaftar. Serta semua peserta juga mendapat pelayanan yang sama dari penyelenggara,” beber Binos.
Sebagaimana PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa verifikasi dokumen bakal calon legislatif dilakukan mulai 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Sepanjang waktu tersebut KPU punya waktu melakukan telaah mendalam terhadap seluruh dokumen yang digunakan para Bacaleg. Dari 18 parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU hingga Minggu 14 Mei 2023 lalu, keseluruhan Bacaleg yang diajukan berjumlah 842 orang. Maka, sebanyak itu pula dokumen yang akan diperiksa KPU Purwakarta sebulan kedepan. Terhadap Bacaleg yang dokumennya didapati masih ada kekurangan, KPU akan memberikan kesempatan melakukan perbaikan. (gan)