GERBANG SEKOLAHHEADLINEPurwakarta
Trending

KCD IV Jabar Terapkan Larangan Motor bagi Siswa di Purwakarta, Subang, dan Karawang

PURWAKARTA, RAKA -Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat melarang siswa membawa motor ke sekolah. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mendorong siswa lebih sehat dengan berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Riesye Silvana, mengatakan kebijakan tersebut sejatinya bertujuan mendorong pola hidup sehat bagi pelajar.

“Sudah ada surat edaran dari Pak Gubernur agar anak-anak sekolah jenjang SMA dan SMK tidak menggunakan kendaraan ke sekolah. Hal ini positif, karena memang Pak Gubernur menginginkan anak-anak sehat,” kata Riesye, Rabu (11/3).

Baca Juga: Target Rampung 15 Maret, Tol Japek II Selatan Siap Jadi Jalur Alternatif Lebaran 2026

Ia menjelaskan, siswa yang rumahnya dekat bisa berjalan kaki ke sekolah. Sementara bagi yang jaraknya jauh, bisa menggunakan transportasi umum atau dengan orang tua.

“Jadi ke sekolah itu yang dekat rumahnya jalan kaki, yang jauh diantar oleh orang tuanya atau naik kendaraan umum,” ujarnya.

Menurut Riesye, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil di wilayah KCD IV yang meliputi Purwakarta, Subang, dan Karawang. Sebagian besar siswa kini sudah tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah.

Ia mengungkapkan, dari laporan sejumlah kepala sekolah, jumlah siswa yang masih membawa kendaraan bermotor kini tinggal sebagian kecil saja.

“Bahkan kepala sekolah sudah menyampaikan, misalnya dari 300 atau 500 siswa, hanya sekitar 20 sampai 30 yang masih menggunakan kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Meski demikian, Riesye tetap memberikan ruang kepada sekolah untuk mengambil kebijakan atau diskresi dalam kondisi tertentu.

Ia menjelaskan, ada sejumlah siswa yang memang terpaksa membawa motor karena kondisi tertentu, misalnya jarak rumah yang sangat jauh atau tidak adanya transportasi umum.

“Silakan sekolah melakukan analisis berdasarkan data faktual di lapangan. Misalnya rumahnya jauh sekitar 30 kilometer, orang tuanya tidak ada yang bisa mengantar, dan kendaraan umum juga tidak ada. Nah kondisi seperti itu bisa diberikan diskresi,” katanya.

Tonton Juga: SMPN 1 CIAMPEL berdiri pada tahun 1980an

Namun, ia menegaskan sekolah harus memiliki data yang jelas sebagai dasar kebijakan tersebut.

“Sekolah harus melengkapi data-data yang jelas. Jadi kalau nanti ada yang menanyakan dari pihak eksternal, kita bisa memberikan alasan yang konkret sesuai kondisi real di lapangan,” jelasnya.

Di sisi lain, siswa yang tetap nekat membawa motor tanpa alasan yang jelas berpotensi mendapatkan sanksi dari sekolah.

Menurut Riesye, mekanisme sanksi biasanya sudah ada dalam tata tertib sekolah melalui sistem poin pelanggaran.

“Ada tata tertib sekolah tentunya. Nanti sekolah yang memberikan sanksi seperti apa. Biasanya kan ada poin-poin, misalnya kesiangan sekian poin, bawa motor sekian poin,” katanya.

Ia menambahkan, bahkan bagi siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetap untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah.

“Kalau yang punya SIM sebenarnya boleh membawa motor, tapi kan ada kebijakan Pak Gubernur yang mendorong siswa berjalan kaki beberapa ratus meter. Jadi alangkah lebih baiknya tetap diantar orang tua atau naik kendaraan umum,” ujarnya.

Riesye menegaskan, pada akhirnya kebijakan di lapangan akan tetap fleksibeldengan kondisi masing-masing siswa.

“Intinya silakan sekolah melakukan analisis. Kalau alasannya logis dan faktual, tentu kita juga harus memberikan kebijakan,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button