Niat Kuliah Berujung Bui: Mahasiswa di Karawang Ditangkap Usai Curi Motor Teman Kos
KARAWANG, RAKA – Aksi nekat seorang mahasiswa mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial FV (22) tak berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur menggerebek kamar kosnya dan menemukan motor hasil curian yang disembunyikan di dalam kamar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/6) malam sekitar pukul 21.30 WIB dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan FV dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban yang juga berstatus mahasiswa.
Korban Imam Nulhakim (22) warga asal Kebumen, kehilangan sepeda motor Honda Vario putih-merah bernomor polisi AA-6101-ALD yang diparkir di area kontrakan di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Korban baru menyadari motornya hilang pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak beraktivitas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Telukjambe Timur langsung melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,”katanya, Rabu (3/6).
Dari hasil penyelidikan, sambungnya, petugas menemukan petunjuk penting yang mengarah kepada pelaku. Rekaman CCTV memperlihatkan ciri-ciri pelaku yang diduga tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah kamar kos yang dicurigai. Kecurigaan petugas terbukti setelah motor milik korban ditemukan tersimpan di dalam kamar kos FV.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, anggota melakukan pemeriksaan ke kamar kos yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam kamar pelaku,” katanya.
Tak hanya motor curian, polisi juga menemukan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang-barang tersebut berupa kaos putih bertuliskan “Youth Demands”, celana pendek hitam, dan topi biru jeans yang identik dengan pakaian yang terekam kamera CCTV.
Saat diinterogasi, FV tidak dapat mengelak dan mengakui telah mencuri motor milik korban tanpa izin. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario AA-6101-ALD, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Saat ini penyidik masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan keadaan memberatkan,”tutupnya. (zal)



