Disdukcapil Karawang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Kolaborasi 30 Kecamatan

KARAWANG, RAKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan serah terima dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), penandatanganan pembaruan Non-Disclosure Agreement (NDA), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pemanfaatan Data Kependudukan bersama 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Kegiatan yang digelar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut juga dirangkaikan dengan rapat implementasi perlindungan pekerja rentan desa.
Sekretaris Disdukcapil Karawang Saepul Muhtadin mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan yang aman, tepat, dan bertanggung jawab.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Serah Terima Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), Penandatanganan Pembaruan Non-Disclosure Agreement (NDA), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pemanfaatan Data Kependudukan bersama 30 Kecamatan se-Kabupaten Karawang, yang dipadukan dengan rapat implementasi perlindungan pekerja rentan desa bersama BPJS Ketenagakerjaan,”katanya, Rabu (3/6).
Menurut Saepul, pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi menjadi salah satu kunci dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan di tingkat desa.
Ia menambahkan, melalui kolaborasi antara Disdukcapil, pemerintah kecamatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat akan memperoleh manfaat berupa pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan merasakan manfaat berupa pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, akurat, dan terintegrasi, sekaligus mendukung perlindungan bagi pekerja rentan desa melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”terangnya.
Dengan adanya penguatan kerja sama tersebut, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat dapat terus meningkat, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. (zal)


