Karawang
Trending

Polres Karawang Tetapkan Pria Berinisial ABP sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung

KARAWANG, RAKA – Laporan dugaan pencabulan anak kandung terus bermunculan, kali ini, seorang ayah berinisial ABP (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia lima tahun. Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, itu kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

‎”Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan,”katanya, Rabu (17/6).

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Karawang Green Village 2, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Saat itu, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumah tersebut.

‎Peristiwa itu terbongkar setelah ibu korban mendengar tangisan anaknya dari luar kamar mandi. Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Curiga dengan kondisi anaknya, sang ibu melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.

‎Meski sempat membantah tuduhan tersebut, laporan tetap dilayangkan ke polisi. Penyidik kemudian memeriksa korban dengan pendampingan khusus, meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu korban, serta mengumpulkan barang bukti sebelum akhirnya menetapkan ABP sebagai tersangka.

‎Laporan polisi terkait kasus ini tercatat sejak 12 Februari 2025. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, polisi memutuskan menahan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.‎
‎Atas dugaan perbuatannya, ABP dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

‎”Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

‎‎Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya datang dari lingkungan luar, tetapi juga dapat terjadi di dalam lingkup keluarga. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum. (zal)

Related Articles

Back to top button