Purwakarta
Trending

78 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak di Purwakarta 2026

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 78 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kabupaten Purwakarta selama periode Januari hingga Mei 2026. Data tersebut dihimpun melalui Bale Titirah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 kasus melibatkan anak, sedangkan 28 kasus lainnya terjadi pada korban dewasa. Seluruh korban memperoleh layanan pendampingan sesuai kebutuhan, meliputi aspek psikologis, sosial, kesehatan, hingga bantuan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Rochmawati, mengatakan, kasus kekerasan yang tercatat terdiri dari berbagai jenis dengan kekerasan psikis menjadi yang paling banyak dialami korban.

“Dari 50 korban anak, terdapat 27 anak perempuan dan 23 anak laki-laki. Kekerasan psikis menjadi kasus yang paling banyak dialami anak, yakni 14 kasus. Selain itu terdapat 12 kasus pelecehan seksual, 10 kasus anak dengan perilaku sosial menyimpang, serta kasus lain seperti perundungan, eksploitasi anak, korban pornografi, penganiayaan fisik, hingga anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya, Senin (29/6).

Sementara itu, pada kelompok korban dewasa, sebanyak 26 korban merupakan perempuan dan dua lainnya laki-laki. Kekerasan psikis menjadi kasus terbanyak dengan 20 laporan, disusul lima kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua kasus pelecehan seksual, dan satu kasus perkosaan.

Menurut Rochmawati, data tersebut menjadi perhatian bersama karena upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah.

“Pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, memberikan edukasi, serta berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” katanya.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Yeni Heryani, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Bale Titirah di Jalan Veteran Nomor 380, Kelurahan Nagri Kaler, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di tingkat kecamatan, Call Center 112, aplikasi Ogan Lopian, SP4N LAPOR!, maupun layanan WhatsApp yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. (yat)

Related Articles

Back to top button