
PURWAKARTA, RAKA – Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Kabupaten Purwakarta dan wilayah Jawa Barat berpotensi mendapati surat pemberitahuan yang ditempel atau digantungkan di kendaraannya saat terparkir di ruang publik.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengingatkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Penjelasan mengenai mekanisme tersebut disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya.
Dalam surat pemberitahuan itu tercantum informasi bahwa kendaraan yang bersangkutan terdata menunggak pajak berdasarkan basis data Samsat Jawa Barat. Pemilik kendaraan juga diarahkan untuk segera melunasi kewajibannya melalui aplikasi Sapawarga atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Selain berisi imbauan, surat tersebut dilengkapi kode QR yang dapat dipindai untuk mengunduh aplikasi Sapawarga sehingga proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara digital.
Om Zein menjelaskan, pemasangan surat pemberitahuan itu bukan bertujuan memberikan sanksi atau mempermalukan pemilik kendaraan, melainkan sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat agar masyarakat lebih disiplin membayar pajak.
“Ini sebenarnya untuk mengingatkan agar kita segera bayar pajak. Pajak kendaraan teman-teman semua itu sangat menentukan seberapa luas jalan dan seberapa panjang jalan yang akan kita perbaiki,” ujar Om Zein, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan di berbagai daerah.
Pada bagian bawah surat pemberitahuan juga tercantum pesan, “Pajak Kendaraan Lunas, Pembangunan Jalan Meluas,” sebagai ajakan kepada masyarakat agar berkontribusi melalui kepatuhan membayar pajak.
Bagi masyarakat yang menerima surat tersebut, terdapat dua pilihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sapawarga atau secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili.
Pemerintah berharap langkah jemput bola melalui penyampaian surat pemberitahuan di kendaraan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah diharapkan dapat terus mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat. (yat)



