
PURWAKARTA, RAKA – Dugaan keterlibatan oknum pelajar dalam kasus tewasnya petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur memunculkan dorongan agar pendidikan hukum diperkuat di lingkungan sekolah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPC HAPI) Kabupaten Purwakarta, Gegen Diosya, menilai pembekalan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah tindak kriminal di kalangan remaja.
Gegen menyampaikan hal tersebut saat menanggapi perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya Sumarna (42), satpam PJT II Jatiluhur, yang hingga kini masih ditangani Satreskrim Polres Purwakarta.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan keterlibatan pelajar masih sebatas dugaan dan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Hingga saat ini pelakunya masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Purwakarta, namun ada dugaan pelakunya oknum pelajar. Ini baru dugaan,” kata Gegen saat ditemui di kantornya di Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, ia mengaku prihatin apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan dugaan tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan yang diduga dipicu oleh teguran terhadap aksi vandalisme menunjukkan persoalan yang lebih mendasar terkait pembentukan karakter generasi muda.
“Ini di luar akal sehat dan tidak rasional. Bagaimana bisa perilaku beberapa pelajar melakukan hal brutal hanya karena ditegur satpam karena melakukan vandalisme,” ujarnya.
Gegen menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan melalui pendidikan.
Ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menggandeng aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun kalangan advokat, untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar secara berkala.
Menurutnya, edukasi mengenai konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana dapat meningkatkan kesadaran sekaligus menjadi upaya preventif agar pelajar tidak mudah terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
“Disdik bisa berkolaborasi dengan pemateri atau narasumber dari aparat penegak hukum, baik hakim, jaksa, polisi maupun advokat. Hal ini supaya ada wawasan dan secara psikologis menimbulkan rasa takut untuk melakukan kejahatan,” katanya.
Gegen menambahkan, pembinaan karakter tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah maupun orang tua. Pencegahan kenakalan remaja, menurutnya, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pendidikan moral berjalan beriringan dengan pemahaman hukum.
Ia juga menyinggung kasus kekerasan yang sebelumnya pernah melibatkan seorang pelajar di Purwakarta sebagai pengingat bahwa fenomena tersebut memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Purnawarman Purwakarta, Gegen menyatakan siap apabila diminta menjadi narasumber di sekolah-sekolah untuk memberikan materi mengenai hukum dan pencegahan tindak pidana bagi pelajar.
Sementara itu, kasus meninggalnya satpam PJT II Jatiluhur hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purwakarta. Polisi belum mengumumkan secara resmi identitas maupun status hukum pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (yat)



