
PURWAKARTA, RAKA – Perkara dugaan kepemilikan uang palsu yang menjerat dua warga lanjut usia, Abah Bisri bin Omon (75) dan Dadi Sumaryadi (67), kembali belum memasuki tahap putusan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (27/8/2026), harus ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Keputusan tersebut membuat proses persidangan kedua terdakwa kembali berlanjut setelah sebelumnya JPU menuntut Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Fajar Ramadhan dari LBH JalaPaksi, menyayangkan keputusan JPU yang masih membutuhkan agenda replik setelah pledoi dibacakan.
Menurut Fajar, kondisi tersebut membuat kedua kliennya harus kembali menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Negara memperlakukan warga masyarakatnya tidak adil. Klien kami sudah ditahan hampir tujuh bulan tanpa kepastian hukum. Hari ini harusnya bisa bergulir menuju putusan, tetapi jaksa memilih mengajukan replik sehingga persidangan bertambah panjang,” kata Fajar seusai persidangan, Kamis (27/8/2026).
Kasus yang menjerat Abah Bisri bermula dari keberadaan sejumlah lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang diduga palsu.
Dalam versi yang disampaikan pihak penasihat hukum, Bisri yang sehari-hari dikenal sebagai kuncen Makam Tubagus Dako di Wanayasa, Purwakarta, awalnya menerima sebuah bungkusan dari seorang peziarah bernama Warta.
Saat itu, Warta disebut meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada Bisri karena membutuhkan ongkos untuk pulang.
Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, Warta menitipkan bungkusan yang berisi lembaran 100 dolar AS.
Bisri, menurut kuasa hukum, tidak mengetahui isi bungkusan tersebut dan tidak pernah membuka atau memeriksa barang yang dititipkan kepadanya.
Perkara kemudian berkembang ketika bungkusan tersebut hendak diantarkan kepada seseorang yang disebut sebagai calon pembeli. Bisri meminta Dadi Sumaryadi untuk mengantarkan barang tersebut.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, keduanya diamankan oleh tim Bareskrim Polri.
Dari proses tersebut, keduanya kemudian diproses hukum atas dugaan kepemilikan uang palsu.
Salah satu hal yang menjadi sorotan penasihat hukum adalah keberadaan Warta, orang yang disebut pertama kali menitipkan uang dolar tersebut kepada Bisri.
Fajar menyebut Warta hingga kini belum diketahui keberadaannya atau masih buron.
Pihaknya menilai posisi Bisri dalam perkara tersebut harus dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk bagaimana uang dolar itu bisa berada di tangan terdakwa.
Menurut Fajar, Bisri bukan pihak yang membuat ataupun mengedarkan uang palsu. Ia menilai kliennya justru menjadi korban karena menerima barang titipan tanpa mengetahui isi sebenarnya.
Karena itu, tim penasihat hukum tetap optimistis majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena kedua terdakwa telah berusia lanjut. Bisri berusia 75 tahun, sementara Dadi berusia 67 tahun.
Sebelumnya, Bisri menyampaikan keinginannya untuk segera bebas setelah menjalani masa penahanan selama berbulan-bulan.
Ia juga mengaku menyesal karena menerima barang yang kemudian membawanya terseret dalam perkara pidana. Namun, Bisri tetap mengatakan tidak mengetahui bahwa barang titipan tersebut diduga berisi uang palsu.
Di luar perkara hukum, Bisri dikenal sebagai sosok sederhana yang menjalani keseharian sebagai petani sekaligus kuncen makam. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan yang terus disuarakan pihak keluarga dan penasihat hukum.
Dengan adanya replik dari JPU, agenda persidangan belum dapat langsung memasuki pembacaan putusan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan jaksa tersebut.
Setelah replik, proses persidangan dapat berlanjut pada tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
Penasihat hukum berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi dugaan kepemilikan uang palsu, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang tersebut sampai berada di tangan kedua terdakwa.
Fajar menegaskan pihaknya tetap meyakini Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
“Kami tetap optimistis majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif dan memberikan keadilan kepada kedua terdakwa,” ujarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Purwakarta. Kepastian mengenai nasib kedua lansia tersebut masih harus menunggu rangkaian persidangan selanjutnya. (yat)



