KARAWANG, RAKA — Menjelang Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 pada 14 September 2026, kritik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mencuat. Ketua Umum HMI Komisariat Al-Aziz Cabang Karawang, Audry Ribby Hidayat, menilai momentum hari jadi daerah tidak seharusnya berhenti pada perayaan seremonial, tetapi menjadi ruang evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.
Audry menyoroti sedikitnya lima persoalan yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius, yakni klaim pending BPJS Kesehatan, penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan lansia rentan, anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan, penanganan stunting, serta tingginya angka pengangguran di tengah besarnya aktivitas industri di Karawang.
Menurutnya, lima persoalan tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni sejauh mana kebijakan, anggaran, dan kewenangan pemerintah benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Karawang saat ini membawa semangat Karawang Motekar yang merupakan singkatan dari Maju, Optimis, Tangguh, Efektif, Kolaboratif, Adaptif, dan Responsif.
“Kalau kita bicara Motekar, maka setiap kata di dalamnya harus bisa diuji melalui kinerja pemerintah. Maju harus terlihat dari kualitas pelayanan, efektif dari penggunaan anggaran, kolaboratif dari koordinasi antarinstansi, adaptif dari kemampuan merespons persoalan, dan responsif dari kecepatan pemerintah menyelesaikan persoalan masyarakat,”katanya, Kamis (3/9).
Ia menilai Motekar semestinya tidak hanya menjadi slogan pembangunan, melainkan dapat dijadikan instrumen evaluasi publik. “Bagi saya, Motekar bukan sekadar tema Hari Jadi. Motekar harus menjadi pertanyaan: apakah kebijakan kita sudah benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat? Kalau belum, maka harus ada evaluasi dan perbaikan,” katanya.
Meski melontarkan sejumlah kritik, Audry menegaskan evaluasi terhadap pemerintah tidak berarti menafikan capaian yang telah diraih. Ia mengapresiasi penghargaan yang diterima Bupati Karawang H.
Aep Syaepuloh dalam kategori Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan pada ajang Pemimpin Daerah Awards 2026 yang diselenggarakan iNews Media Group pada 27 Agustus 2026.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap capaian pemerintah daerah dalam pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.
“Penghargaan ini tentu patut kita apresiasi. Ini menunjukkan bahwa ada kerja dan capaian pemerintah daerah yang mendapatkan pengakuan. Penghargaan harus menjadi motivasi agar capaian yang sudah baik dapat dipertahankan dan diperluas ke sektor pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Audry menilai, apresiasi dan kritik semestinya berjalan beriringan. Pemerintah harus diapresiasi ketika menghasilkan capaian positif, namun tetap perlu dikritisi ketika masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan. Persoalan pertama yang disoroti adalah klaim pending pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan kepada sejumlah fasilitas kesehatan di Karawang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang bersama BPJS Kesehatan Cabang Karawang pada 3 Agustus 2026.
Audry menegaskan, istilah klaim pending perlu ditempatkan secara tepat. Menurutnya, klaim pending tidak serta-merta dapat disebut sebagai utang atau tunggakan pembayaran.
“Pertama-tama harus kita luruskan terminologinya. Ini adalah klaim pending, bukan serta-merta dapat disebut sebagai utang atau tunggakan. Tetapi ketika nilainya mencapai sekitar Rp100 miliar, publik tetap berhak mengetahui bagaimana status klaim tersebut dan sejauh mana penyelesaiannya,” katanya.
Ia meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan informasi yang lebih terukur mengenai perkembangan klaim tersebut.
“Dari seluruh klaim yang pending, berapa yang sudah diverifikasi? Berapa yang masih membutuhkan perbaikan administrasi? Berapa yang sudah dinyatakan lengkap dan bagaimana progres pembayarannya? Ini yang harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Menurut Audry, persoalan administrasi pembiayaan jangan sampai berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Persoalan kedua adalah penanganan ODGJ terlantar dan kelompok lansia rentan yang masih ditemukan di ruang publik dalam kondisi membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Audry menilai, penanganan kelompok rentan tidak boleh menjadi persoalan sektoral. Pernyataan mengenai perlunya penguatan keterlibatan tenaga kesehatan dalam penanganan ODGJ, menurutnya, harus dijawab melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kalau Dinas Sosial menyampaikan bahwa keterlibatan tenaga kesehatan masih perlu diperkuat, maka ini harus dijawab secara institusional. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mengetahui di titik mana koordinasinya belum berjalan optimal,” ucapnya.
Menurutnya, penanganan ODGJ tidak sebatas persoalan ketertiban umum. Ada aspek kesehatan jiwa, kebutuhan dasar, kondisi keluarga, identitas, pengobatan, rehabilitasi sosial hingga reintegrasi ke keluarga dan masyarakat.
“Kalau seseorang hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain karena dianggap mengganggu ketertiban, tetapi akar persoalannya tidak diselesaikan, maka kita belum menyelesaikan masalah. Kita hanya memindahkan masalah,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan implementasi regulasi yang telah dimiliki daerah, termasuk aturan mengenai kesehatan jiwa dan kesejahteraan lanjut usia. Menurut Audry, indikator penanganan harus dapat diukur, mulai dari jumlah orang yang ditangani, bentuk layanan yang diberikan, proses rujukan, rehabilitasi hingga tindak lanjut setelah penanganan.
“Publik tidak membutuhkan identitas pribadi mereka untuk dibuka. Yang publik butuhkan adalah kepastian bahwa pemerintah memiliki sistem penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sorotan ketiga diarahkan terhadap rencana anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang nilainya sekitar Rp 2,4 miliar. Audry menegaskan, kritik tersebut bukan berarti perjalanan dinas dianggap sebagai kegiatan yang salah. Namun, setiap penggunaan anggaran publik menurutnya harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan hasilnya.
“Yang saya pertanyakan bukan sekadar kenapa ada perjalanan dinas. Pertanyaan saya adalah apa output-nya, apa manfaatnya, dan apa dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat?”terangnya.
Data tersebut merujuk pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk rencana pengadaan/perjalanan dinas Dinas Kesehatan tahun 2026. Ia menekankan bahwa angka sekitar Rp 2,4 miliar merupakan pagu atau rencana anggaran, bukan otomatis menunjukkan nilai yang telah direalisasikan.
Salah satu paket, misalnya, tercatat sebagai Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan Kode RUP 41747591, dengan pagu Rp 369.406.000 dan direncanakan berlangsung Januari hingga Desember 2026. Menurut Audry, publik perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perbedaan antara pagu, realisasi, output dan outcome.
“Jangan sampai kita berhenti pada pertanyaan apakah anggaran sudah terserap atau belum. Serapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan dari anggaran tersebut,” ujarnya.
Persoalan keempat adalah stunting. Audry meminta pemerintah tidak hanya mengukur keberhasilan berdasarkan banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi dari perubahan kondisi anak yang menjadi sasaran intervensi. Dalam RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029, prevalensi stunting tercatat 16,30 persen pada 2024. Angka tersebut sebelumnya tercatat 20,60 persen pada 2021, 14,00 persen pada 2022 dan 17,10 persen pada 2023.
Sementara pada 2026, Pemkab Karawang menyebut terdapat 3.517 anak yang memerlukan intervensi. “Kalau kita sudah memiliki baseline, target, program, dan anggaran, maka pertanyaan berikutnya harus konkret. Berapa capaian terbaru? Berapa target yang berhasil dicapai? Dari anak yang mendapatkan intervensi, berapa yang status gizinya benar-benar membaik?” kata Audry.
Menurutnya, program tidak boleh menjadi ukuran keberhasilan semata. “Jangan sampai kita merasa berhasil hanya karena programnya banyak. Program adalah instrumen. Ukuran keberhasilannya adalah perubahan kondisi anak,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan adanya pemantauan terhadap anak setelah mendapatkan intervensi agar persoalan gizi tidak kembali terjadi. Persoalan kelima adalah ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Karawang pada Agustus 2025 berada di angka 7,99 persen.
Pada periode tersebut, jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 1,30 juta orang, sementara penduduk yang bekerja sekitar 1,19 juta orang. TPT memang turun tipis dibandingkan 2024 yang berada di angka 8,04 persen. Audry mengakui penurunan tersebut sebagai perkembangan positif.
Namun, menurutnya, angka 7,99 persen tetap menunjukkan bahwa pengangguran masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah daerah. “Memang ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Itu harus kita akui sebagai perkembangan positif. Tetapi angka 7,99 persen juga menunjukkan bahwa persoalan pengangguran masih menjadi pekerjaan besar yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Karawang sebagai salah satu kawasan industri utama di Jawa Barat, kata dia, seharusnya mampu memberikan akses kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
“Kalau Karawang dikenal sebagai daerah industri dengan aktivitas ekonomi yang besar, maka pertanyaan kita sederhana: sejauh mana pertumbuhan tersebut benar-benar membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Karawang?” katanya.
Menurut Audry, keberhasilan sektor ketenagakerjaan tidak cukup dilihat dari jumlah lowongan yang tersedia. Pemerintah perlu mengukur berapa banyak pencari kerja yang tersambung dengan industri, mengikuti pelatihan, memiliki sertifikasi dan akhirnya terserap bekerja. Ia juga menyoroti pentingnya prosesrekrutmen yang adil dan berbasis kompetensi.
“Jangan sampai seseorang gugur dalam proses rekrutmen hanya karena persoalan usia, sementara kompetensi dan kemampuan untuk melakukan pekerjaannya sebenarnya masih ada. Kita harus memastikan proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan, dan benar-benar mempertimbangkan kompetensi,” ujarnya.
Audry menilai, kelima persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan: sejauh mana kebijakan dan anggaran pemerintah benar-benar menghasilkan perubahan bagi masyarakat.
“Bagi saya, ini bukan lima isu yang berdiri sendiri. Semuanya berbicara tentang akuntabilitas. Ada persoalan pembiayaan pelayanan kesehatan, tanggung jawab dan koordinasi, penggunaan anggaran, hasil pembangunan kesehatan, serta kesempatan masyarakat mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Ia meminta momentum Hari Jadi Karawang ke-393 dijadikan ruang evaluasi terbuka terhadap kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program, besarnya anggaran, atau jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Karena itu, saya melihat Motekar harus kita jadikan instrumen evaluasi. Maju bukan sekadar pertumbuhan, tetapi bagaimana kualitas hidup masyarakat meningkat. Efektif bukan sekadar anggaran terserap, tetapi bagaimana anggaran menghasilkan manfaat. Kolaboratif bukan sekadar rapat bersama, tetapi bagaimana antarinstansi benar-benar bekerja menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, adaptif harus terlihat dari kemampuan pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan persoalan di lapangan, sementara responsif harus dibuktikan melalui kecepatan penyelesaian masalah masyarakat.
“Karawang sudah 393 tahun. Maka semakin bertambah usia, semakin besar pula tuntutan kepada pemerintah untuk menunjukkan kinerja yang nyata. Motekar harus dibuktikan melalui kerja dan hasil, bukan berhenti sebagai slogan,”tutupnya. (zal)



