Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Disperindagkop Karawang Verifikasi 91 Gerai Koperasi Desa

KARAWANG, RAKA- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Karawang tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan terhadap pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Karawang Puguh Tri Hutomo mengatakan, proses verval telah berjalan selama sekitar dua pekan. Pelaksanaannya dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada pekan ketiga September 2026 dan tahap kedua pada pekan keempat September 2026.

“Verval sudah berjalan dua minggu, tahap I minggu ke-3 dan tahap II minggu ke-4 bulan September 2026,” kata Puguh.

Menurutnya, berdasarkan penetapan Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, terdapat 91 gerai KDKMP yang menjadi prioritas verifikasi di Kabupaten Karawang.

Rinciannya, sebanyak 49 gerai masuk dalam target tahap pertama, sedangkan 42 gerai lainnya masuk tahap kedua. Gerai tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang.

Puguh menjelaskan, proses verifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDKMP. Verifikasi meliputi pemeriksaan administratif dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Pemeriksaan administratif mencakup dokumen administrasi, dokumen perencanaan teknis dan dokumen pelaksanaan.

Sementara pemeriksaan lapangan mencakup kondisi fisik bangunan serta kelengkapan sarana dan prasarana gerai.

“Keberadaan pengurus saat verval diperlukan untuk memberikan data dan informasi. Namun, keberadaan pengurus, anggota, kantor koperasi hingga kesiapan unit usaha tidak termasuk objek verval,” jelasnya.

Dari hasil sementara pemeriksaan, seluruh pembangunan gerai KDKMP yang menjadi target verval disebut telah terbangun 100 persen. Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah kekurangan yang tergolong minor dan masih dapat diperbaiki.

Beberapa temuan di antaranya dinding mengalami retak ringan, folding gate yang sulit dikunci, plafon sedikit turun serta lantai gudang mengalami penurunan atau settlement.

Selain kondisi fisik, sejumlah kelengkapan bangunan juga belum seluruhnya terpenuhi. Di antaranya pendingin ruangan atau AC, alat pemadam api ringan (APAR), meja kasir, rak obat, kipas angin, keranjang belanja hingga brankas. Puguh mengatakan, hasil verval nantinya akan menentukan kategori kelayakan masing-masing gerai. Berdasarkan Permenkop Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tiga kategori hasil verval.

Pertama, gerai dinyatakan layak digunakan dan siap operasional. Kedua, layak digunakan dengan catatan perbaikan. Untuk kategori ini akan diberikan rekomendasi perbaikan dan/atau pemenuhan kelengkapan bangunan kepada PT Agrinas PN atau vendor dalam kurun waktu tiga bulan.

Sedangkan kategori ketiga adalah belum layak. Untuk kategori tersebut, PT Agrinas PN atau vendor diwajibkan menyelesaikan pembangunan maupun melakukan perbaikan terhadap struktur dan kelengkapan bangunan.

Setelah proses verval selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Koperasi melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES). Data tersebut selanjutnya akan direview oleh APIP dan BPKP.

Tahapan berikutnya yakni pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) bangunan gerai kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa untuk digunakan dalam operasionalisasi KDKMP.

“PT Agrinas mendapat perintah melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2026 untuk merintis dan mengelola usaha KDKMP selama dua tahun sebagai masa transisi pembelajaran dan pengelolaan usaha oleh pengurus KDKMP secara penuh,” ujarnya.

Untuk Kabupaten Karawang, target penyelesaian verval terhadap 91 gerai KDKMP ditetapkan pada 1 Oktober 2026. Setelah proses verifikasi rampung, Disperindagkop dan UKM Karawang juga akan melanjutkan pendampingan dan pembinaan kepada pengurus KDKMP.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, workshop, bantuan sarana pendukung secara terbatas serta fasilitasi penyelesaian berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Puguh menambahkan, verval tersebut ditujukan untuk memastikan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, layak dioperasionalkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapannya setelah beroperasi, KDKMP sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa/kelurahan dapat berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi serta memperkuat kegiatan usaha berbasis komunitas,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button