Dewan Baru Sudah Laporkan Harta
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 45 calon anggota DPRD Purwakarta terpilih periode 2019-2024 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta.
Anggota KPU Purwakarta Salman, Jumat (26/7), mengatakan, seluruh caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN. “KPU Kabupaten Purwakarta hanya menerima tanda bukti terima dari KPK, tidak ada perincian jumlah harta kekayaannya. Untuk mengetahui jumlah harta kekayaan hanya dapat dilihat di KPK,” katanya.
Salman mengatakan, LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk pelantikan caleg terpilih. Pada penetapan caleg terpilih sebelumnya, sudah diketahui jumlah perolehan kursi dewan dari setiap parpol peserta Pemilu.
“Penyerahan LHKPN tersebut merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu,” ujarnya. (gan)