PURWAKARTA

Jaringan Narkoba Pantura Ketangkap

PURWAKARTA, RAKA – Pengedar narkoba jenis ganja jaringan Pantura diringkus polisi. Penangkapan itu menjadi gerbang pembuka bagi polisi untuk memburu para pelaku kejahatan narkoba lainnya.

Pria yang ditangkap adalah AR (25) asal Pantura, bermula dari penangkapan atas pria berinisial S (33) yang tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten, Subang, pada Jumat (1/8) lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Perwira Urusan Humas Ipda Tini Yutini mengatakan, tersangka S ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Veteran, Gang Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta. “Saat ditangkap S kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram,” kata Tini, kepada Radar Karawang, ditemui di Polres Purwakarta, Kamis (22/8).

Saat dimintai keterangan, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AR (25). “Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AR yang juga tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang,” katanya.

Kemudian, tambahnya, Minggu (4/8) dini hari, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menangkap tersangka AR di kediamannya di Kampung Ciberes, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. “Dari tangan AR diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,19 gram. AR pun langsung diamankan petugas,” kata Tini.

Tertangkapnya S dan AR, menegaskan jika salah satu pemain narkotika jenis ganja di Purwakarta adalah jaringan asal Pantura. “Untuk S dan AR dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button