PURWAKARTA

Program Asimilasi, 7 Warga Binaan Bebas

PURWAKARTA,RAKA – Ada tujuh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta bebas. Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat.
Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengungkapkan, program itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. “Jumlah WBP yang mendapatkan asimilasi rumah Tahun 2022 periode 1 Januari 2022 hingga 11 Februari 2022, ada sebanyak 7 orang,” ujar Sopiana. Minggu (13/2).
Program itu diberikan, kata dia, karena ketujuh napi sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di Lapas. Selain itu, sambung Sopiana, tujuh orang narapidana yang memperoleh asimilasi rumah telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana. “Bagi cuti bersyarat telah menjalani 2 per 3 masa pidana. Asimilasi dan integrasi untuk WBP terus kami lakukan guna mendukung program Dirjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas Purwakarta,” ungkap Sopiana.
Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumah,” ucap Sopiana.
Selain itu, secara tegas ia mengingatkan kepada para WBP penerima program asimilasi, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kalian pulang dan habiskan waktu bersama keluarga di rumah, jangan ada yang berpergian keluar daerah, patuhi protokol kesehatan dan ikuti peraturan yang telah dijelaskan jika melanggar maka kami kembalikan ke dalam lapas,” pesan Sopiana. (gan)

Related Articles

Back to top button