Karawang
Trending

Empat Warga Negara Asing Dideportasi

radarkarawang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah tindak pidana lintas negara.

Empat warga asing dideportasi. Warga negara asing (WNA) dari empat negara berbeda dideportasi ini terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Baca Juga : Cabuli Belasan Anak, Agus Dituntut 14 Tahun Penjara

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa masing-masing WNA memiliki latar pelanggaran yang berbeda. Salah satunya merupakan WNA asal Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa paspor melalui jalur penyelundupan manusia (TPPM).

“WNA asal Pakistan kami temukan mengikuti kegiatan kajian tanpa memiliki izin tinggal yang sah. Sementara itu, WNA asal China melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan,” jelas Candra, Jumat (23/5).

Menariknya, WNA asal Malaysia yang merupakan eks WNI turut diamankan karena kedapatan menyimpan KTP Indonesia secara ilegal saat hendak mengurus hak waris pertanahan.

Tonton Juga : PENDAKI FOMO, TERPENTING OUTFIT

“Yang bersangkutan mengaku berasal dari Medan. Ketika hendak memperpanjang izin tinggal, kami temukan KTP Indonesia miliknya yang seharusnya sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Dalam menanggapi potensi pelanggaran yang lebih luas, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan TPPM, Kantor Imigrasi Karawang juga menjalankan strategi pencegahan dengan menyasar akar permasalahan di wilayah kantong tenaga kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk lima desa binaan di Kecamatan Cilamaya Wetan wilayah yang dikenal sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kelima desa tersebut adalah Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.

“Perangkat desa kami latih agar mampu menjadi perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan edukasi dan informasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama mengenai pembuatan paspor yang benar dan risiko perjalanan nonprosedural,” terang Andro.

Imigrasi Karawang bahkan menyediakan layanan konsultasi keimigrasian 24 jam bagi perangkat desa, baik melalui WhatsApp maupun telepon langsung.

Upaya pencegahan ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan masyarakat akar rumput dalam menjaga keselamatan dan hak warga negara serta mencegah kejahatan lintas negara.

“Banyak PMI yang terjerat TPPO berangkat menggunakan paspor asli, tapi dengan data atau tujuan yang dimanipulasi. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada calo, dan bertanya langsung pada perangkat desa yang sudah kami edukasi,” tegas Andro. (uty)

Related Articles

Back to top button