
KARAWANG, RAKA- Operasi penertiban lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Karawang berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria diamankan di kawasan Bundaran Ciplaz, Karawang, Sabtu (25/4) sore, setelah kedapatan membawa sejumlah paket sabu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan, peristiwa bermula saat personel Unit Turjawali melaksanakan pengaturan lalu lintas sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm.
“Pada saat pemeriksaan, anggota mencurigai gerak-gerik pengendara sehingga dilakukan penggeledahan lebih lanjut,”katanya, Minggu (26/4).
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku berinisial BA (22), warga Kutawaluya, bersama rekannya AH (21), warga Pedes. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan awal di lokasi.
Berdasarkan keterangan sementara, lanjutnya, pelaku mengaku telah menyebarkan sejumlah paket sabu di beberapa titik dan masih menyimpan sisa barang di kediamannya. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat.
“Secara keseluruhan, petugas mengidentifikasi total 26 paket sabu yang berkaitan dengan aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian diamankan untuk proses hukum,”paparnya.
Diteruskannya, penindakan tersebut melibatkan sejumlah personel Unit Turjawali di bawah pimpinan Ipda Angga Bani. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pengembangan kasus.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan di lapangan. Penegakan hukum tidak hanya pada pelanggaran lalu lintas, tetapi juga terhadap tindak pidana lain yang ditemukan,”tutupnya. (zal)



