Karawang
Trending

Klarifikasi Bupati Aep Terkait Isu Temuan Map Pemkab di Kantor Badan Gizi Nasional

KARAWANG, RAKA- Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai adanya map milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang ditemukan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) saat penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

‎Menurut Aep, keberadaan map tersebut tidak berkaitan dengan hal yang melanggar hukum, melainkan berisi surat pengajuan yang secara resmi dikirimkan Pemkab Karawang kepada BGN terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). ‎

“Terima kasih kepada teman-teman media. Saya ingin menyampaikan kronologinya. Pada 1 April lalu, Deputi Pencegahan BGN hadir ke Kabupaten Karawang dalam rangka roadshow program MBG. Saat itu disampaikan bahwa seluruh dapur MBG di Karawang harus memenuhi standar yang ditetapkan,” katanya, Senin (8/6).

‎‎Ia menjelaskan, hasil evaluasi saat itu menunjukkan masih terdapat sekitar 18 hingga 19 dapur yang belum memenuhi ketentuan. BGN kemudian membuka kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan kebutuhan pembangunan maupun peningkatan fasilitas dapur melalui mekanisme yang telah ditentukan.

‎‎Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Karawang mengirimkan surat pengajuan kepada BGN. Menurut Aep, langkah tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan program pembangunan maupun bantuan dari pemerintah pusat.

‎”Saya pikir surat pengajuan itu hal yang wajar. Bukan hanya ke BGN, saya juga sering mengajukan surat ke berbagai kementerian untuk kepentingan masyarakat Karawang,” ujarnya.

‎‎Aep mencontohkan, sejumlah usulan yang pernah diajukan kepada pemerintah pusat, mulai dari penanganan banjir Karangligar melalui Kementerian PUPR, program Sekolah Rakyat kepada Kementerian Sosial, hingga program pesisir yang diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. ‎

“Kalau daerah tidak mengajukan usulan, bagaimana pemerintah pusat bisa mengetahui kebutuhan yang ada di daerah? Sama seperti kepala desa yang mengusulkan program saat Musrenbang. Itu hal yang biasa dalam pemerintahan,” katanya.‎

‎Ia menegaskan, bahwa surat yang ditemukan dalam map tersebut dikirim kepada instansi yang memang memiliki kewenangan terhadap program MBG, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur. ‎

“Kalau surat itu berada di BGN, saya pikir itu sesuai. Yang penting surat tersebut diajukan kepada lembaga yang memang berwenang menangani program tersebut. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

‎Aep juga menyebut, bahwa usulan yang diajukan Pemkab Karawang difokuskan untuk mendukung pelaksanaan program MBG di 12 kecamatan prioritas dengan sasaran bayi, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak sekolah dalam upaya percepatan penanganan stunting. ‎

Meski hingga kini belum ada respons resmi dari BGN atas usulan tersebut, Aep menegaskan bahwa pengajuan tetap perlu dilakukan sebagai bentuk ikhtiar pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.‎

‎”Sampai hari ini belum ada respons dari BGN. Tapi minimal kami sudah mengajukan. Kalau tidak mengajukan, nanti justru dianggap tidak memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button