HEADLINE

Penilaian Kinerja Guru Selesai
Guru Berhak Sanggah Hasil Penilaian

Sekolah telah menyelesaikan Penilaian Kerja Guru (PKG) 2023. Jika guru merasa hasil penilaiannya tidak sesuai, dapat dilakukan sanggah.
Kepala SMAN 1 Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Acep Hadi, menyatakan bahwa proses PKG telah dilakukan dengan mengevaluasi berbagai aspek. “Kami sudah melakukan PKG dari poin-poin penilaian yang ada,” ujarnya.
Poin tersebut meliputi, persiapan mengajar, seperti analisis minggu efektif, silabus, alat peraga pembelajaran, dan daftar nilai yang harus tersedia. “Beberapa poin penilaian ini di input dan disesuaikan dengan instrumen penilaian yang ada,” jelasnya.
Dari instrumen yang diinput dan dinilai oleh kepala sekolah, hasilnya akan diketahui oleh guru. Jika guru merasa hasil penilaiannya tidak sesuai, dapat dilakukan sanggah. “Bisa dilakukan masa sanggah jika dirasa instrumen poin penilaiannya masih ada yang kurang, karena biasanya ada poin yang terlupakan untuk di upload. Sehingga hasil penilaian sementara bisa dilakukan masa sanggah,” ucapnya.
Masa sanggah dapat disertai bukti fisik laporan, memungkinkan penambahan atau pengurangan dalam penilaian sementara sesuai dengan kinerja yang terbukti. “Penilaian sementara itu masih bisa dikurangi bisa juga di tambah, makanya ada waktu masa sanggah,” tuturnya.
Masa sanggah diberikan selama satu minggu kepada guru. Jika tidak ada sanggah dalam waktu tersebut, hasil penilaian dapat dicetak dan ditandatangani sebagai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2023. “Biasanya diberikan waktu selama satu minggu masa sanggah, jika tidak ada yang melakukan masa sanggah maka hasil nya sudah bisa di cetak dan ditanda tangani oleh kepala sekolah dan KCD Pendidikan Wilayah III. Nanti hasilnya di cetak dalam bentuk SKP 2023,” terangnya.
Untuk sekolahnya, PKG sudah selesai dan dalam proses pencetakan untuk ditandatangani. Rata-rata, guru-guru mendapatkan penilaian baik. “Kalau di sekolah kami sudah selesai dan pada saat itu tidak ada yang mengajukan masa sanggah dan hasilnya rata-rata guru mendapatkan nilai baik atau jika di angka kan sebagai bentuk nilai adalah 75-90,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kepala SMAN 1 Cikarang Pusat, Sayuti. Ia menyampaikan, penginputan instrumen sudah selesai. Proses sinkronisasi antara rencana guru dan capaian sedang dilakukan. “Sekarang masuk masa sinkronisasi, jadi disesuaikan dengan bukti dari hasil instrumen yang sudah di upload,” tuturnya.
Dari sinkronisasi, akan muncul hasil penilaian sementara yang dapat langsung diketahui oleh guru. Guru memiliki waktu satu minggu untuk melakukan masa sanggah dari hasil penilaian tersebut. “Nanti kami keluarkan hasil penilaian sementara dimana hasil penilaian ini bisa di sanggah, jika memang tidak sesuai dari apa yang sudah di upload oleh guru. Jika dirasa kurang maka boleh di sanggah dan kami akan lihat berdasarkan bukti fisik yang ada,” jelasnya.
Hasil penilaian sebenarnya sudah dapat di cetak pada 22-23 Desember. Sehingga hasil dari SKP 2023 sudah dimiliki guru pada awal Januari 2023. “Januari sudah bisa diterima dalam bentuk hasil cetak penilaian, itu sudah ditanda tangani kepala sekolah dan KCD Pendidikan Wilayah III,” pungkasnya. (rbg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights