
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah pelajar yang bandel membawa kendaraan terjaring razia yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama pihak kepolisian setempat di wilayah Kecamatan Campaka pada Senin (26/5).
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein didampingi Kapolres AKBP Lilik Ardiansyah turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan para pelajar di wilayahnya tidak membawa kendaraan.
Baca Juga : Juara 1 FLS3N Wakili Karawang ke Tingkat Provinsi
Pelajar di Kabupaten Purwakarta dilarang membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik jenjang SD dan SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, baik saat berangkat maupun pulang sekolah, serta ketika berada di lingkungan masyarakat atau jalan raya.
“Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib, ya tapi masih ada aja yang melanggar,” kata bupati yang kerap disapa Om Zein tersebut, Senin (26/5).
Tonton Juga : Sabrina Leanor, Juara Indonesian Idol, ini deretan prestasinya
Selain itu, Om Zein menyampaikan sejumlah kebijakan lainnya terhadap para pelajar mulai dari jam masuk sekolah hingga larangan membawa handphone.
“Kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekel dari rumah. Untuk SD dan SMP gak boleh bawa HP dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya bawa motor tidak boleh bawa motor ke sekolah,” ucapnya.
Sementara itu, Polres Purwakarta melakukan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur hingga penyitaan kendaraan.
Kapolres menyebut, upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.
“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” ungkap Lilik.
Perihal prosedur, Kapolres menjelaskan bahwa pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan. Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.
“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di Orang Tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” ucap Lilik.
Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara.