Langgar Izin Penjualan Minol, Tempat Hiburan Helen’s Karawang Disegel Satpol PP

KARAWANG, RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha Helen’s atau di Karawang Theatre Night Mart setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan aktivitas pasangan sesama jenis hingga penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin yang sah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola Helen’s untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah temuan yang menjadi perhatian publik.
”Pengelola Helen’s sudah kami panggil ke kantor dan mengakui bahwa memang terjadi adanya pasangan sesama jenis di lokasi tersebut. Untuk permasalahan itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” katanya, Senin (8/6).
Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya pelanggaran perizinan terkait penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, izin penjualan minol hingga saat ini belum terbit, namun pihak usaha tetap melakukan penjualan.
“Permasalahan lainnya adalah minuman beralkohol. Izin minolnya belum terbit, tetapi mereka sudah menjual minuman beralkohol. Padahal ada aturan dan rekomendasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ini jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya.
DA Prasetya menegaskan, sebelum dilakukan penutupan sementara, pihaknya telah memberikan tahapan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari teguran pertama, kedua hingga ketiga telah dilayangkan kepada pengelola.
”Teguran satu, dua, dan tiga sudah kami layangkan. SOP seluruhnya sudah ditempuh, sehingga kami berani melaksanakan penutupan sementara,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan terkait apakah tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi atau tidak akan menjadi kewenangan dinas teknis yang membidangi perizinan.
“Untuk dibuka kembali atau tidak, nanti dinas terkait yang akan menyampaikan. Tugas kami hanya melakukan penutupan sementara karena adanya pelanggaran,” katanya.
DA Prasetya juga menegaskan bahwa langkah penindakan yang dilakukan murni berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak dipengaruhi pihak manapun.
”Kami bekerja berdasarkan aturan. Saya tidak takut dalam menangani persoalan ini karena memang sudah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin usaha yang dimiliki Helen’s saat ini hanya sebatas izin restoran.
“Untuk izin yang sudah mereka tempuh adalah izin restoran. Sedangkan izin bar belum mereka lanjutkan prosesnya. Untuk mendapatkan izin bar, mereka harus mengubah peruntukan bangunan terlebih dahulu dan sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, izin restoran memungkinkan usaha tersebut beroperasi sebagai tempat makan, namun tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol apabila izin khususnya belum diterbitkan.
“Yang beroperasi kemarin itu izin restoran. Dengan izin tersebut mereka tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Namun kenyataannya mereka menjual minol, sementara izin minuman beralkohol juga belum keluar. Karena itu dilakukan penutupan sementara oleh Satpol PP,”ujarnya.
Sandi menjelaskan, bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk usaha dengan risiko rendah hingga menengah, izin dapat terbit secara otomatis. Namun untuk usaha dengan risiko menengah tinggi atau tinggi, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
“Contohnya izin bar. Sampai saat ini izinnya belum terverifikasi karena masih ada tahapan dan persyaratan yang harus ditempuh oleh pihak pengelola,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Helen’s kembali beroperasi, Sandi menyebut hal tersebut masih menunggu penyelesaian seluruh kewajiban dan proses perizinan yang diperlukan.
”Kemungkinan buka kembali atau tidak, itu masih belum bisa dipastikan. Kami akan melihat sejauh mana pihak pengelola memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,”tutupnya. (zal)



