KARAWANG, RAKA – Pilkades telah usai. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 67 desa diwanti-wanti segera melaporkan hasil pemilihan secara resmi kepada bupati melalui camat.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Eko Encep Komarudin mengatakan, baru 19 BPD dari 67 desa yang sudah melaporkan hasil pilkades secara tertulis kepada bupati melalui camat. Padahal, waktu paling lambat melaporkan adalah hari Jumat (16/11). “Yang melapor dan resmi tertulis melalui camat kepada bupati kaitan hasil pilkades baru 19 BPD,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.

Lebih jauh Encep menambahkan, penetapan dan pengesahan kades terpilih hingga dibuatkan SK bupati, tidak bisa ditangguhkan walaupun hasil pilkades menuai sengketa maupun gugatan. Meski SK bupati sudah keluar, Pemkab Karawang tetap akan patuh pada peraturan peradilan seandainya gugatan dan sengketa tersebut diputuskan harus digugurkan. Sebab, tidak memungkinkan ada pilkades ulang, penghitungan ulang dan bongkar kotak suara tanpa perintah pengadilan. “Segala sengketa, gugatan baik perkara pidana maupun perdata, dipersilahkan untuk ditempuh sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.

DPMPD sebut Encep, tidak akan menghalang-halangi maupun intervensi hasil pilkades. “Pengesahan dan penetapan kades terpilih dengan SK bupati, tidak bisa ditangguhkan dengan sengketa dan gugatan. Karena setelah BPD melaporkan, paling lambat 30 harus harus sudah menetapkan,” katanya.

Ia berharap, desa-desa yang bersengketa bisa menempuh jalur hukum dan bermusyawarah dengan baik, saling koordinasi dan konsultasi. “Yang menang jangan terlalu eforia, dan yang kalah jangan larut dari dari kesedihan dan kekecewaan,” katanya.

Sementara itu, Juanda Syafari, kasie Pemerintahan Kecamatan Lemahabang mengakui, pihaknya belum melaporkan hasil pilkades, karena BPD baru menandatangani berita acaranya. “Kita tinggal di berita acara saja. Insya Allah hari Jumat sudah dilaporkan,” katanya. (rud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here